2 Taat sesuai kemampuan. "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya". (QS. Al-Baqarah: 286).Seorang suami perlu membantu istrinya agar istrinya mampu menunaikan kewajibannya. 3. Ketaatan yang disertai dengan penghormatan dan pemberian respon secara timbal-balik.
ImamBukhari meriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membuat syarat yang tidak ada pada Kitabullah, maka tidak berlaku sekalipun dia membuat persyaratan seratus kali.". Penghasilan Istri dan Suami. Tentang penghasilan istri maka ia adalah milik dirinya pribadi bukan milik suaminya
Jikapara istri mengeluhkan suami mereka yang diam, maka para suami mengeluhkan istri mereka banyak bicara. Kami juga menyadari hal ini. "Ada sebuah hadits Nabi yang disebutkan dalam Shahih Muslim. Dengarkanlah hadits ini dengan hatimu karena hadits ini panjang dan sangat berharga." tidak menyamai perabotan terkecilpun milik Abu Zar
KEUTAMAANHADITS : KEUTAMAAN ISTERI YANG BERBAKTI KEPADA SUAMINYA. Posted by admin at 2nd January 2020 with No Comments » Related Posts: SUAMI ADALAH MILIK IBU MERTUA. MUSTAJABNYA DO'A DI WAKTU HUJAN DAN DO'A IBU LEBIH MUSTAJAB DARIPADA DO'A WALI Rosul menjawab : "Ibunya". (وَقَالَ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ
Lantarantelah berjanji taat kepada titah suami, istri tidak berani menjenguk ayahnya. Merasa memiliki beban moral kepada orang tua, ia pun mengutus seseorang untuk menanyakan hal itu kepada Rasulullah. Beliau menjawab, "Taatilah suami kamu." Sampai sang ayah menemui ajalnya dan dimakamkan, ia juga belum berani berkunjung.
Jawaban Wa'alaikumussalâm wa rahmatullah. Seorang istri hendaknya bisa mendukung suaminya untuk melakukan berbagai ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla , termasuk berbakti kepada kedua orang tuanya ( birrul wâlidain) -terutama ibunya- dan menyambung tali kekerabatan (silaturahim).
XByZsr7. JAKARTA – Ada banyak hadits Nabi Muhammad SAW yang berisi nasihat kepada para wanita. Nasihat tersebut pada intinya adalah bagaimana berbuat baik kepada sosok wanita. Pertama, adalah hadits riwayat Muslim dari jalur Abu Hurairah RA. Nabi Muhammad SAW bersabda لا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إنْ كَرِهَ منها خُلُقًا رَضِيَ منها آخَرَ "Pria mukmin tidak boleh membenci perempuan mukmin. Bila dia membenci suatu perilaku pada perempuan tersebut, maka dia tentu menyukai perilakunya yang lain yang ada dalam diri perempuan itu." HR. Imam Muslim Nabi SAW melarang pasangan untuk saling membenci karena satu karakter yang buruk. Jika istri memiliki sifat yang tak baik, maka dia mungkin memiliki banyak sifat lain yang baik sebagai balasannya. Hadits tersebut juga memerintahkan untuk berperilaku sabar atas sifat tak baik yang dimiliki pasangan. Kedua, Rasulullah SAW bersabda “Sebaik-baik orang beriman adalah yang terbaik dalam akhlaknya. Dan sebaik-baik dari kalian, adalah orang-orang terpilih secara akhlak kepada para wanita.” أكملُ المؤمنين إيمانًا أحسنُهم خُلُقًا، وخيارُكم خيارُكم لنسائِهم Hadits ini diriwayatkan al-Suyuthi dalam Al-Jami' Al-Shaghir dari Abu Hurairah. Hadits tersebut punya kaitan dengan wanita, bahwa wanita lebih lemah dari pria sehingga dia membutuhkan seseorang yang memberikan perhatian kepadanya. Hadits itu juga mengindikasikan bahwa perilaku baik seorang pria terhadap rumah tangganya maka akan bertambah pula kebaikannya./ Misalnya, seorang suami harus bersabar atas kesalahan sang istri, menunjukkan kegembiraan dan kebahagiaan saat bertemu dengannya, dan berhenti menyakiti hati perempuan. Ketiga, dalam hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW mengingatkan kepada pria yang memiliki dua istri tetapi punya kecenderungan kepada salah satu di antaranya. Pria tersebut akan datang pada Hari Kebangkitan dengan keadaan miring. مَن كانَت لَهُ امرأتانِ فمالَ إلى إحداهما جاءَ يومَ القيامةِ وشقُّهُ مائِلٌ Dalam hadist tersebut, disampaikan bahwa Nabi SAW meminta kepada kaum lelaki untuk berbuat adil kepada istri-istrinya. Allah SWT telah menetapkan hukuman bagi mereka yang menganiaya istri mereka dan tidak melakukan keadilan kepada mereka sehingga pada Hari Kebangkitan kelak akan datang tanpa sisi yang sama. Hal ini lantaran mereka tidak memperlakukan istrinya secara adil. Allah SWT berfirman وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا "Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung kepada yang kamu cintai, sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri dari kecurangan, maka sungguh, Allah Mahapengampun, Mahapenyayang.” QS An-Nisa 129 Sumber mawdoo3 BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab suami. Namun demikian, seorang suami juga tetap berkewajiban untuk menafkahi orangtuanya. Karena orangtua adalah tanggung jawab anak laki-laki suami. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah Saw., “Siapakah yang berhak terhadap seorang wanita? Rasulullah menjawab “Suaminya” apabila sudah menikah. Kemudian Aisyah Radhiyallahu anha bertanya lagi “Siapakah yang berhak terhadap seorang laki-laki? Rasulullah menjawab “Ibunya,” HR. Muslim. Dari hadist tersebut jelas bahwa ibu adalah tanggung jawab anak laki-laki suami. Namun yang terjadi sekarang umumnya berbeda. Seorang suami sepenuhnya dimiliki oleh istri. Padahal masih ada orangtuanya yang wajib ia nafkahi. Lantas, siapakah yang lebih diprioritaskan oleh seorang suami, apakah bakti suami sebagai anak terhadap ibunya ataukah kewajiban suami terhadap istrinya? Ibu ataukah istri yang harus didahulukan suami? Ini merupakan persoalan yang sangat sulit bagi laki-laki. Dari Abu Hurairah radliallahu anhu dia berkata; “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sambil berkata; “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak aku berbakti kepadanya?” beliau menjawab “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” beliau menjawab “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “kemudian siapa lagi?” beliau menjawab “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” dia menjawab “Kemudian ayahmu.” [HR. Bukhari dan Muslim Maka jika Anda seorang istri dari suami yang seperti itu, hendaknya dukung dengan baik agar suaminya senantiasa melakukan berbagai ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla. Berbakti kepada orang tua atau birrul wâlidain terutama kepada ibunya dan menyambung tali silaturahmi dengan baik pada orang tua setelah menikah merupakan suatu ketaatan kepada Allah yang amat baik. Dari hadis tersebut, telah disebutkan bahwa yang berhak terhadap seorang laki-laki adalah ibunya. Namun bukan berarti seorang suami bebas menelantarkan istri demi seorang ibu. Itu salah, karena Ibu dan istri memiliki kedudukan yang sama pentingnya dalam islam, kedua-duanya harus diutamakan dan dimuliakan. Tapi yang harus diingat bahwa seorang ibu yang shaleh akan melahirkan anak yang shalih hingga tumbuh jadi suami yang shalih pula. Sedangkan istri yang shalih akan menjadikan rumah tangga suaminya penuh dengan cinta dan kasih sayang, membantu suami dalam menjalankan ketaatan kepada Allah dan memenuhi kewajiban suaminya karena seorang wanita adalah milik suaminya dan seorang laki-laki adalah milik ibunya. Seorang istri tidak perlu cemburu kepada orang tua suaminya mertua, karena dia yang telah melahirkan suaminya. Seorang Istri yang shalihah tidak akan menghalangi bakti suami kepada orangtuanya. Karena berbakti kepada orangtua adalah kewajiban besar yang diperintahkan Allah Swt. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran surah Al-Isra’ ayat 23 “Dan Tuhanmu telah memerintahkanmu supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan “ah” kepada keduanya. dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka dengan perkataan yang mulia,” QS. Al-Isra’ 23. Dari ayat tersebut jelas perintah Allah untuk berbakti kepada orangtua. Jadi seorang istri harusnya menyadari akan kewajiban suaminya untuk berbuat baik dan berterima kasih kepada kedua orangtuanya. Dengan menolong suami berbuat kebaikan maka Allah akan menolong seorang istri dengan menumbuhkan cinta kasih yang mendalam di hati suaminya. Dan suami pun akan bangga mempunyai istri yang selalu mendorongnya untuk berbuat kebaikan dan menyayanginya dengan penuh kasih sayang, serta menyayangi dan menghormati kedua orangtuanya. Sejatinya, jika seorang istri berbuat baik kepada mertua, menganggap mereka sebagai orangtuanya sendiri, maka mertua pun akan baik dengannya. Maka dari itu, seorang istri haruslah patuh dan taat kepada suaminya, karena mereka adalah imam baginya. Demikian pula dengan seorang suami, sudah semestinya menyayangi dan memuliakan istrinya. Seperti hadits berikut,”Seandainya aku dibolehkan memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain maka pasti aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya.” HR. Muslim Seorang suami harus ingat bahwa istri dan orangtuanya memiliki kedudukan yang mulia. Dengan istrinya pulalah seorang suami nantinya akan melahirkan keturunan baginya. hmz/dbs/foto muslimobsession/muslimfamily/gomuslim
Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab suami. Namun demikian, seorang suami juga tetap berkewajiban untuk menafkahi orangtuanya. Karena orangtua adalah tanggung jawab anak laki-laki suami. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah Saw., “Siapakah yang berhak terhadap seorang wanita? Rasulullah menjawab “Suaminya” apabila sudah menikah. Kemudian Aisyah Radhiyallahu anha bertanya lagi “Siapakah yang berhak terhadap seorang laki-laki? Rasulullah menjawab “Ibunya,” HR. Muslim. Dari hadist tersebut jelas bahwa ibu adalah tanggung jawab anak laki-laki suami. Namun yang terjadi sekarang umumnya berbeda. Seorang suami sepenuhnya dimiliki oleh istri. Padahal masih ada orangtuanya yang wajib ia nafkahi. Lantas, siapakah yang lebih diprioritaskan oleh seorang suami, apakah bakti suami sebagai anak terhadap ibunya ataukah kewajiban suami terhadap istrinya? Ibu ataukah istri yang harus didahulukan suami? Ini merupakan persoalan yang sangat sulit bagi laki-laki. Dari Abu Hurairah radliallahu anhu dia berkata; “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sambil berkata; “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak aku berbakti kepadanya?” beliau menjawab “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” beliau menjawab “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “kemudian siapa lagi?” beliau menjawab “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” dia menjawab “Kemudian ayahmu.” [HR. Bukhari dan Muslim Maka jika Anda seorang istri dari suami yang seperti itu, hendaknya dukung dengan baik agar suaminya senantiasa melakukan berbagai ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla. Berbakti kepada orang tua atau birrul wâlidain terutama kepada ibunya dan menyambung tali silaturahmi dengan baik pada orang tua setelah menikah merupakan suatu ketaatan kepada Allah yang amat baik. Dari hadis tersebut, telah disebutkan bahwa yang berhak terhadap seorang laki-laki adalah ibunya. Namun bukan berarti seorang suami bebas menelantarkan istri demi seorang ibu. Itu salah, karena Ibu dan istri memiliki kedudukan yang sama pentingnya dalam islam, kedua-duanya harus diutamakan dan dimuliakan. Tapi yang harus diingat bahwa seorang ibu yang shaleh akan melahirkan anak yang shalih hingga tumbuh jadi suami yang shalih pula. Sedangkan istri yang shalih akan menjadikan rumah tangga suaminya penuh dengan cinta dan kasih sayang, membantu suami dalam menjalankan ketaatan kepada Allah dan memenuhi kewajiban suaminya karena seorang wanita adalah milik suaminya dan seorang laki-laki adalah milik ibunya. Seorang istri tidak perlu cemburu kepada orang tua suaminya mertua, karena dia yang telah melahirkan suaminya. Seorang Istri yang shalihah tidak akan menghalangi bakti suami kepada orangtuanya. Karena berbakti kepada orangtua adalah kewajiban besar yang diperintahkan Allah Swt. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran surah Al-Isra’ ayat 23 “Dan Tuhanmu telah memerintahkanmu supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu. Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan “ah” kepada keduanya. dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka dengan perkataan yang mulia,” QS. Al-Isra’ 23. Dari ayat tersebut jelas perintah Allah untuk berbakti kepada orangtua. Jadi seorang istri harusnya menyadari akan kewajiban suaminya untuk berbuat baik dan berterima kasih kepada kedua orangtuanya. Dengan menolong suami berbuat kebaikan maka Allah akan menolong seorang istri dengan menumbuhkan cinta kasih yang mendalam di hati suaminya. Dan suami pun akan bangga mempunyai istri yang selalu mendorongnya untuk berbuat kebaikan dan menyayanginya dengan penuh kasih sayang, serta menyayangi dan menghormati kedua orangtuanya. Sejatinya, jika seorang istri berbuat baik kepada mertua, menganggap mereka sebagai orangtuanya sendiri, maka mertua pun akan baik dengannya. Maka dari itu, seorang istri haruslah patuh dan taat kepada suaminya, karena mereka adalah imam baginya. Demikian pula dengan seorang suami, sudah semestinya menyayangi dan memuliakan istrinya. Seperti hadits berikut,”Seandainya aku dibolehkan memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain maka pasti aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya.” HR. Muslim Seorang suami harus ingat bahwa istri dan orangtuanya memiliki kedudukan yang mulia. Dengan istrinya pulalah seorang suami nantinya akan melahirkan keturunan baginya.
Hadist Istri Milik Suami Suami Milik Ibunya. Katanya wanita harus mendahulukan suami, sedang suami harus mendahulukan ibunya, Dalam islam, kewajiban suami tidak hanya berkaitan dengan nafkah makan, pakaian, tempat tinggal, sebagaimana yang disangka oleh sebagian. Ibu atau Istri, Mana Yang Harus Didahulukan? Nur Yaqin Amin from Web istri milik suaminya tapi harta istri bukan harta suami, begitupun suami milik ibunya tapi harta suami bukan harta ibunya, karna milik itu artinya taat dan patuh,. Katanya wanita harus mendahulukan suami, sedang suami harus mendahulukan ibunya, apa. Web pernyataan “uang suami adalah milik istri” atau “uang istri adalah uang suami” apakah benar? Oleh Muhammad Abduh Tuasikal, Msc. Web tirmidzi, ibnu majah, dan ahmad. Laki2 yg baik dia bisa jd anak laki2 yg baik bt ibunya, jd suami yg baik bt istrinya, menyayangi. Katanya wanita harus mendahulukan suami, sedang suami harus mendahulukan ibunya, apa. Tentang Uang Suami Milik Istri. Ga ada satupun hadits yg menyatakan hal bahwa si istri setelah menikah kemudian lepas lah seluruh kewajiban. Dan ternyata di balik lelaki yang perkasa ada ibu yang luar. Web suami milik ibunya, itulah kata kata yang santer terdengar. Setiap Orang Yang Menceraikan Isterinya Kecuali Karena Zinah, Ia Menjadikan Isterinya Berzinah;. Web istri yang taat suami dijamin surga. Katanya wanita harus mendahulukan suami, sedang suami harus mendahulukan ibunya, apa. Ibu saya konsultasi ke ustadz tempat beliau mengaji dan didapatlah kesimpulan bahwa ibu. Dan Suami Itu Milik Ibunya Peringatan Untuk Diri Saya Sendiri Dan Untk Ank Lelaki Yg Masih Punya Ibu 櫓 Ada tiga orang yang allah tidak tenerima. Web dengan demikian, kalau dikatakan bahwa semua uang suami adalah milik istri justru merampas hak suami atas kepemilikan uangnya. Web suami milik ibunya, itulah kata kata yang santer terdengar. Ternyata Hadis Ini Tidak Mutlak Pelarangan Pada Istri Untuk Keluar Tanpa Izin,. Web qs 4 Karena itu, suami bisa mendapat warisan dari harta istri, sebaliknya istri juga mendapat warisan dari harta. Enceritakan kepada kami muhammad bin fudlail dari abu nashr abdullah bin abdurrahman dari musawir al himyari dari ia berkata.
Assalamu alaikum wr. wb. Redaksi NU Online, di tengah masyarakat berkembang istilah “uang suami milik istri dan uang istri milik istri.” Pertanyaan saya adalah bagaimana Islam mengatur hak kepemilikan suami dan istri. Ini cukup penting untuk mendudukkan persoalan secara jelas. Terima kasih. Wassalamu alaikum wr. wb. Ahmad/Tangerang Jawaban Assalamu alaikum wr. wb. Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Sebelum sampai ke sana, di awal kami menyinggung terlebih dahulu situasi perihal kedudukan perempuan pada saat Al-Qur’an diturunkan. Pada saat Islam datang, peradaban manusia terkait kedudukan perempuan terbilang masih rendah. Perempuan selamanya berada dalam “perbudakan.” Selagi kecil, ia berada di bawah belenggu ayahnya. Setelah menikah, belenggu perempuan berpindah tangan kepada suaminya. Sebagai entitas di bawah kuasa orang lain, perempuan saat itu tidak memiliki hak atas harta, bahkan atas hidupnya sendiri. Tidak heran kalau Surat At-Takwir ayat 8 dan ayat 9 menyinggung anak perempuan yang dikubur hidup-hidup. Al-Qur’an mempertanyakan dosa apa yang dilakukan anak perempuan sehingga layak dibunuh hidup-hidup. Adapun Surat At-Takwir ayat 8 dan ayat 9 berbunyi sebagai berikut وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَت بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَت Artinya, “Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” Oleh karena itu, Islam kemudian datang untuk membebaskan perempuan dari belenggu perbudakan yang menjadi sistem sosial saat itu. Islam mengembalikan atau memulihkan kepribadian perempuan yang disia-siakan. Islam memberikan hak kepada perempuan secara sempurna dalam relasinya dengan masyarakat dan keluarga. Hal ini disebutkan oleh Imam M Abu Zahrah dalam Ushulul Fiqih-nya ketika membahas sisi kemukjizatan Al-Qur’an. وأعطى الإسلام المرأة حقوقها كاملة وجعل ماليتها في الأسرة مفصولة عن مالية الزوج Artinya, “Islam memberikan hak-hak perempuan secara sempurna. Islam menjadikan harta perempuan otonom secara kepemilikan dari harta suami dalam struktur keluarga,” Imam M Abu Zahrah, Ushulul Fiqh, [Beirut, Darul Fikr Arabi 2012 M/1433 H], halaman 85. Dari semangat Al-Qur’an dalam pemulihan hak-hak perempuan ini, ulama fiqih kemudian memberikan garis yang jelas terkait hak kepemilikan bagi perempuan dalam hal ini sebagai istri. Ulama mengatakan bahwa seorang perempuan berhak atas mahar dan nafkah; dan berhak diperlakukan secara manusiawi. للزوجة حقوق مالية وهي المهر والنفقة، وحقوق غير مالية وهي إحسان العشرة والمعاملة الطيبة، والعدل Artinya, “Istri memiliki hak atas materi berupa mahar dan nafkah; dan hak nonmateri berupa perlakuan yang baik, interaksi yang menyenangkan, dan keadilan.” Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 327. Dengan demikian, perempuan memiliki kedaulatan atas kepemilikan harta. Kedaulatan perempuan atas kepemilikan harta ini tertuang jelas dalam perintah Al-Qur'an pada Surat An-Nisa’ ayat 4 perihal kewajiban pemberian mahar oleh seorang suami kepada istrinya. وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا Artinya, “Berikanlah maskawin mahar kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah ambillah pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya.” Surat An-Nisa’ ayat 4. Dari sini kemudian dapat disimpulkan bahwa Islam memberikan garis yang jelas terkait hak laki-laki dan hak perempuan. Perempuan dalam hal ini istri memiliki hak atas harta, yaitu mahar dan nafkah. Sedangkan laki-laki dalam hal ini suami juga memiliki hak atas harta. Lalu bagaimana dengan pernyataan “uang suami milik istri dan uang istri milik istri?” Pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar dan tidak sepenuhnya salah. Kalimat tersebut mengandung dua pernyataan yang perlu diuji satu per satu. Pertama, pernyataan, “uang suami adalah milik istri.” Uang suami mungkin saja milik istri dan mungkin juga bukan milik istri. Uang suami yang menjadi milik istri adalah hak nafkah yang seharusnya diterima oleh istri. Tetapi uang suami mungkin juga bukan milik istri, yaitu uang suami di luar keperluan nafkah istri dan anak. Dengan demikian, kalau dikatakan bahwa semua uang suami adalah milik istri justru merampas hak suami atas kepemilikan uangnya. Adapun pernyataan kedua, “uang istri milik istri,” adalah benar adanya sebagaimana dijamin oleh Islam terkait hak perempuan atas kepemilikan harta. Penjelasan ini tampak sangat teknis dan domestik sekali. Tetapi hak-hak suami dan istri ini perlu dibicarakan sehingga jelas kedudukan masing-masing pihak atas kepemilikannya. Namun demikian pada praktiknya secara umum, suami dan istri mengelola memberikan pertimbangan setidaknya secara bersama uang yang mereka miliki dan satu sama lain dapat saling membantu dalam mengatasi keuangan satu sama lain seperti dinyatakan dalam Surat An-Nisa’ ayat 4. Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu ’alaikum wr. wb. Penulis Alhafiz Kurniawan Editor Muchlishon
hadist istri milik suami suami milik ibunya